Migrasi Infrastruktur Sistem Pemancar Stasiun Televisi Lokal di Sulawesi Utara Dalam Menghadapi Migrasi Sistem Siaran Televisi Digital

Main Article Content

Riva’atul Adaniah Wahab

Abstract

The Geneva Plan Agreement 2006 International Telecommunication Union (ITU) mewajibkan penyelenggara penyiaran dunia melakukan penyiaran digital dengan batas waktu 17 Juni 2015. Stasiun TV lokal sebagai komponen/unsur pendukung sistem siaran TV digital harus segera melakukan migrasi terutama migrasi infrastruktur. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan pengumpulan data primer dengan wawancara mendalam, yang bertujuan mengetahui rencana migrasi infrastruktur pemancar dan hambatan stasiun TV lokal di Sulawesi Utara (Sulut) dalam menghadapi sistem siaran TV digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada implementasi siaran TV digital sebagian infrastruktur sistem pemancar akan diganti. Namun stasiun TV di Sulut ternyata belum merencanakan spesifikasi detail infrastruktur yang akan diganti disebabkan kurangnya sosialisasi peraturan terkait prosedur migrasi. Penyelenggara industri penyiaran masih ragu dalam implementasinya untuk melakukan pergantian alat. Karena itu disarankan intensifikasi sosialisasi serta implementasi regulasi terkait infrastruktur bersama.

Article Details

Section
Articles