Evaluasi Pemanfaatan Kode Pos

Main Article Content

Sri Wahyuningsih
Joko Suryanto

Abstract

Kode Pos adalah sederetan angka atau huruf atau gabungan angka dan huruf yang dituliskan di belakang nama kota untuk memudahkan penyortiran, penyampaian kiriman, dan keperluan lain. Undang-Undang No.38 tahun 2009 tentang Pos, mengatur penyelenggaraan layanan pos tidak hanya di PT.Pos Indonesia namun juga penyelenggara Swasta/ Jasa Titipan, BUMD dan Koperasi maka konsekuensinya adalah penulisan kodepos harus dilakukan oleh pengguna dan penyelenggara layanan pos tanpa pengecualian. Untuk mengetahui seberapa besar pemanfaatan Kode Pos dilakukan evaluasi terhadap pemanfaatan Kode Pos saat ini,dengan pendekatan kuantitatif didukung data kualitatif. Evaluasi dilakukan dengan Model Evaluasi Husein Umar,2003 dengan modifikasi dan hasilnya adalah lebih dari lima puluh persen responden menyatakan memanfaatkan namun tidak tahu Kode Pos.

Article Details

Section
Articles