Evaluasi Implementasi Permenkominfo Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio

Main Article Content

Tatiek Mariyati

Abstract

Perkembangan  teknologi informasi telah merambah ke berbagai aspek kehidupan yang menyentuh ke berbagai lapisan masyarakat. Diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio adalah dalam upaya mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan Amatir Radio. Dengan menggunakan metode evaluatif diharapkan dapat menemukan dampak perkembangan suatu wilayah dengan aktivitas amatir radio yang signifikan dalam mengembangkan perekonomian. Oleh karena penyelenggaraan amatir radio tersebut menggunakan frekuensi sesuai yang ditetapkan pemerintah dan diharapkan tidak mengganggu operasional pengguna frekuensi yang lain, maka diatur berbagai ketetapan termasuk perijinan dan penggunaan frekuensi yang diharapkan dapat menertibkan seluruh kegiatan pengguna frekuensi radio termasuk di dalamnya operasional Amatir Radio. Meskipun sifat penyelenggaraan amatir radio ini lebih kepada hobby, tetapi nilai sosial yang ditimbulkan sangat baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih lemahnya pemahaman komunitas masyarakat amatir radio sehingga diperlukan sosialisasi dan implementasi sesuai Permenkominfo Nomor 33 Tahun 2009.

Article Details

Section
Articles