Implikasi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Terhadap Penyelenggara Pos

Main Article Content

Sri Wahyuningsih

Abstract

Industri pos sebagai sarana komunikasi dan informasi memasuki era baru dengan diberlakukannya Undang-undang No.38 tahun 2009 tentang Pos. Ketentuan baru antara lain akan dilakukannya seleksi penyelenggara pos untuk menyelenggarakan Layanan Pos Universal, pengaturan interkoneksi serta sangsi pidana. Kajian ini membahas perlunya mencermati implikasi undang-undang ini terhadap penyelenggara pos. Melalui kajian literatur dan data sekunder didapatkan kejelasan implikasinya Undang-undang No.38 tahun 2009 tentang Pos terhadap penyelenggara pos: 1). Penyelenggara Pos yang akan mengikuti seleksi penyelenggara Layanan Pos Universal harus memiliki jaringan terintegrasi,2).Penyelenggara pos berbadan hukum artinya harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, BUMN (Perum dan Persero),3).Penyelenggara Pos harus terbuka tentang kepemilikan jaringan dan 4).Pemberlakuan ketentuan pidana bagi penyelenggara pos tak berijin.

Article Details

Section
Articles