Analisis Kendala Perizinan Spektrum Frekuensi Radio untuk Radio Komunitas

Main Article Content

Sri Wahyuningsih

Abstract

Izin penggunaan spektrum frekuensi radio diatur dalam Undang-undang No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Saat ini masih ditemukan Radio Komunitas yang belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR). Penelitian ini bertujuan untuk menemu kenali kendala-kendala yang dihadapi Radio Komunitas pada proses pengajuan Izin Stasiun Radio (ISR). Teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan penanggungjawab Radio Komunitas dan pejabat di lingkungan Balai Monitor Frekuensi Radio (Balmon) di Jakarta, Semarang dan Yogyakarta. Analisis data mengacu pada model Matthew B Miles dan A Michael Huberman. Hasil penelitian menyatakan kendala yang dihadapi terutama pada sertifikasi perangkat Radio Komunitas.

Article Details

Section
Telecommunication