Analisis Model Bisnis Penyelenggaraan Televisi Digital Free-to-Air di Indonesia

Main Article Content

Riza Azmi

Abstract

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 tahun 2010 merupakan dasar hukum dalam dilaksanakannya penyiaran digital free-to-air di Indonesia. Di dalam peraturan menteri tersebut, diatur mengenai pembagian peyelenggaraan televisi digital yang menjadi acuan model bisnis penyelenggaraan televisi digital. Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 38 P/HUM/2012, maka dasar hukum penyelenggaraan televisi digital menjadi hilang. Terkait dengan hal itu, studi ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kelayakan model bisnis televisi digital free-to-air di Indonesia. Dengan menggunakan analisis kualitatif studi ini melihat bahwa model bisnis televisi digital saat ini perlu pendefinisian secara tegas tentang pengelolaan infrastruktur, pengelolaan iklan serta valuasi konten. Studi ini juga mengusulkan model bisnis baru yang komprehensif menjabarkan definisi dan hubungan masing-masing elemen dalam migrasi televisi digital saat ini.

Article Details

Section
Articles