Studi Efektivitas Penanganan Gangguan Frekuensi Radio di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Main Article Content

Azwar Aziz

Abstract

Gangguan frekuensi radio dapat merusak sistem telekomunikasi. Sehingga tidak bisa melakukan kegiatan yang terkait dengan sistem tersebut, baik untuk percakapan maupun dalam mengolahan data. Penggunaan frekuensi radio telah diatur dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pelaksanaan penanganan gangguan frekuensi radio dilakukan berdasarkan skala prioritas dan sifat dari gangguan. Proses respon terhadap penanganan gangguan disampaikan kepada pelapor paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan penanganan gangguan berat dan 7 (tujuh) hari kerja bagi gangguan ringan. Pengaduan gangguan frekuensi radio dilaporkan kepada Unit Pelaksanaan Teknis Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio. Kajian ini menggunakan metodologi penelitian kuantitatif, dengan purposive sampling dan jumlah sampel sebanyak 85 responden di 5 lokasi penelitian, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta dan Batam. Kemudian teknik analisis data menggunakan teknik analisis Structure Equation  Modeling (SEM) dengan Partial Least Square (PLS). Hasil penelitian ini, dalam proses SEM-PLS terdapat Nilai R Square dari Kepuasan pengguna adalah sebesar 0.22, artinya konstruk Kepuasan dijelaskan oleh konstruk Kualitas Informasi, Kualitas Pelayanan dan Kualitas Sistem sebesar 22 %, sedangkan sisanya yaitu 78% dijelaskan oleh konstruk lain diluar penelitian ini. Implikasi yang timbul dari penelitian ini antara lain meliputi aspek informasi, sistem, pelayanan dan aspek penelitian lanjutan.

Article Details

Section
Articles